Jumat, 08 Juli 2011

KADIN JAKARTA ( SUPPORT )

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi Pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran aspirasi, serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.
KADIN juga merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Asing serta antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan pengertian tentang KADIN tersebut, maka tugas utama KADIN lebih terfokus untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia antara lain:
  • Pelayanan informasi bagi dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pengembangan dunia Usaha Nasional.
  • Advokasi bagi dunia usaha, khususnya bagi pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
  • Pengembangan potensi dunia usaha dan pengusaha nasional.
Untuk melaksanakan ketiga tugas tersebut, KADIN DKI Jakarta menetapkan berbagai kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang serta menjabarkannya ke dalam program kerja tahunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan dunia usaha, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, khususnya Jakarta dan berperan serta secara aktif dan efektif dalam pembangunan Nasional.
Sejalan dengan tugas KADIN, maka pengusaha anggota KADIN DKI Jakarta diberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan fasilitas.
MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN
  1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN Lainnya.
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN.
  6. Hubungan bisnis Nasional dan International, misalnya dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan Rekomendasi VISA.
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang(Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan Data Perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Direktory (JBD)
  9. Memperoleh Penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan melalui media SMS/ MILIS INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar