Jumat, 17 Juni 2011

KB ITU MENGATUR KETURUNAN

Keluarga berencana (KB) kini diidentifikasikan kembali dalam arti luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, gerakan KB melangkah lebih maju lagi.

KB dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedualian dan peran serta masyarakat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB yang dibolehkan syariat adalah usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.

Dengan demikian KB di sini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya tanzim al nasl bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqath al-haml wa al ijhadl) maka KB tiudak dilarang.

Demikian uraian singkat panduan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi penyuluh agama dalam buku Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah dengan judul Islam dan Keluarga Berencana. Judul ini merupakan bagian I.

Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam adalah tindakan yang tidak didasari medis dan syariy. Adapun aborsi yang dilakukan tas dasra indikasi medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa ibu, diperbolehkan bahkan diharuskan.

Begitu pula dengan pemandulan. Jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alas an medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika dia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah (boleh).

KB dalam pengertian yang telah disebutkan tadi, sudah banyak difatwakan oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga keislaman tingkat nasional dan internasional. Dengan demikian dapat dimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian atau batasan tersebut sudah hamper menjadi ijma ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Munas Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan pada 1983.

Meski secara teoritis telah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al nasl tetapi tetap harus memperhatikan jenis dan cara kerja alat atau metode kontrasepsi ysng akan digunakan untuk ber-KB.

Persoalan kemudian yang muncul, bolehkah pasangan suami-istri membatasi atau mengatur jumlah keturunannya? Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturnan dan mensyukuri setiap anak yang lahir laki-laki maupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi keringanan bahkan menyerukan kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya demi kualitas generasi berikutnya.

Allah berfirman, mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS:46, 15)

Menurut Imam al Qurtubi dalam kitab tafsirnya, jika hamilnya 6 bulan berarti menyusui 24 bulan; hamil 7 bulan menyusui 23 bulan; hamil 8 bulan menyusui 22 bulan; hamil 9 bulan menyusui 21 bulan. Dengan demikian andaikan jarak kehamilan kurang dari 30 bulan ada kemungkinan terkena risiko buruk, paling tidak kesehatan si ibu akan terganggu dan menjadi lemah.

Prof Dr Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar mengatakan, Bahkan banyak ibu yang subur melahirkan tahun ini melahirkan tahun depan; melahirkan yang satu lagi dan menyusukan pula sesudah itu, sehingga tahun ini beranak tahun depan menyusukan. Kian lama anak kian banyak dan badan pun kian lama kian lemah

Di bagian II buku ini juga disajikan pengertian keluarga perspektif Islam, penciptaan manusia, metode amenorea laktasi (MAL), dan metode KB alamiah. Juga disajikan sejumlah metode kontrasepsi, misalnya senggama terputus, pil KB, suntik, susak KB (implant), kondom, IUD, tubektomi (metode operasi wanita), dan vasektomi (motode operasi pria). Dan tak kalah pentingnya masalah perkembangan kontraepsi terkini dan optimalisasi program KB.

Pendidikan seks
Sementara itu bagian II dengan judul Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak. Di bagian II buku ini dibahas mengenai kondisi kesehatan ibu di Indonesia, persiapan kehamilan dan saat kehamilan, persiapan persalinan dan persalinan, dan pascapersalinan (masa nifas).

Juga menjelaskan mengenai pascakeguguran, KB masa persalinan dan pascakeguguran, manfaat KB terhadap kesehatan ibu, bayi, dan anak serta kondisi kesehatan bayi dan anak.

Bagian III menyajikan subjudul Kesehatan Reproduksi Remaja menampilkan ciri-ciri perkembangan remaja, dampak globalisasi terhadap permasalahan remaja, pendidikan seks menurut Islam dan remaja berkualitas penentu masa depan umat.

Kiranya perlu diungkap sekilas di sini mengenai pendidikan seks menurut Islam. Islam mengajarkan metode pendidikan seks yang sempurna bagi orang-orang yang beriman.

Pendidikan seks yang digariskan Islam antara lain bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan fitrah, kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk yang berkedudukan mulia.

Rasulullah bersabda, Allah mengutuk perempuan-perempuan yang bertingkah laku menyerupai laki-laki, dana laki-laki yang bertingkah laku menyerupai perempuan. (HR Ahmad, Abu Daudf, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Abdul Yusuf Ali dalam tafsir The Holly Quran menuturkan seorang muslim harus menjaga diri dari setiap macam perlakuan seks yang tercela atau perbuatan kelamin yang menyimpang.

Bagian IV atau bagian akhir buku ini menampilkan subjudul Keluarga Berkualitas Bebas HIV dan AIDS yang mengupas masalah pengenalan, penanggulangan sejak dini, pendekatan agama dalam pencegahan, hanya berhubungan dengan pasangan sah dan membentuk keluarga sakinah. (heru)


Sumber: http://www.bkkbn.go.id/Webs/index.php/rubrik/detail/443

Tidak ada komentar:

Posting Komentar